Rabu, 08 April 2015

Dasar Hukum Kebebasan Berserikat

 
1. UUD tahun 1945 Pasal 28
2. UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
3. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
 
1. HAK BURUH UNTUK BERSERIKAT
Pasal 5  UU NO 21 TAHUN 2000
  1.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 9 UU NO.21 TAHUN 2000
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
 
Pasal 104 UU NO.13 TAHUN 2003
  1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
2.  PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERORGANISASI
Pasal 28 UU 21 TAHUN 2000
Siapapun dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekaerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU 21 TAHUN 2000
  1. Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
    kejahatan.