1. UUD tahun 1945 Pasal 28
2. UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
3. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
1. HAK BURUH UNTUK BERSERIKAT
Pasal 5 UU NO 21 TAHUN 2000
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 9 UU NO.21 TAHUN 2000
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau
campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 104 UU NO.13 TAHUN 2003
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
2. PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERORGANISASI
Pasal 28 UU 21 TAHUN 2000
Siapapun
dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekaerja/buruh untuk
membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi
pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau
tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU 21 TAHUN 2000
- Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.