Rabu, 08 April 2015

Dasar Hukum Kebebasan Berserikat

 
1. UUD tahun 1945 Pasal 28
2. UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
3. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
 
1. HAK BURUH UNTUK BERSERIKAT
Pasal 5  UU NO 21 TAHUN 2000
  1.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 9 UU NO.21 TAHUN 2000
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
 
Pasal 104 UU NO.13 TAHUN 2003
  1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
2.  PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERORGANISASI
Pasal 28 UU 21 TAHUN 2000
Siapapun dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekaerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU 21 TAHUN 2000
  1. Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
    kejahatan.

GARDA METAL

 
SEKILAS TENTANG GARDA METAL

Deklarasi
Garda Metal dicetuskan sebagai salah satu dari 5 pilar FSPMI (Garda Metal,Koran Perjuangan,LBH,Training Center,Inkopbumi) pada kongres FSPMI tahun 2006 di Lembang Bandung. Deklarasi secara resmi dilakukan bersamaan dengan Pelatihan Dasar Garda Metal ke 1 pada tanggal 27 April 2008 di Bekasi.

Tujuan
Untuk mengawal setiap aksi FSPMI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan seluruh anggota FSPMI dan keluarganya.

Motto
Motto Garda Metal adalah RESOLUSI :
1. Rela : Bergabung tanpa paksaan dan bertindak atas dasar keikhlasan.
2. Solid : Menjunjung tinggi kebersamaan sesuai instruksi organisasi.
3. Lugas : Mudah menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi.
4. Sigap : Cepat tanggap dan siap sedia mengorbankan waktu dan tenaga.

Azas
AD / ART dan PO Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia

Arti Logo
G : Garda / Barisan
Bintang : Cermin 5 Sikap
Kepalan Tangan : Kebulatan Tekad
Roda Gerigi : Penggerak yang dinamis
Tulisan FSPMI : Induk Organisasi
Tulisan Garda Metal : Garda Metal secara lembaga

5 Sikap
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Menjaga nama baik Garda Metal dan FSPMI
3. Menjunjung tinggi solidaritas & Kemanusiaan
4. Berjuang demi kepentingan pekerja
5. Taat & Patuh kepada peraturan organisasi

Mars
Kami anggota Garda Metal,
Siap melawan semua penindasan,
Tak kenal lelah tak pernah gentar, 
Aral menghadang kan kami terjang,
 
Kami anggota Garda Metal,
Siap berjuang demi masa depan, 
Kesejahteraan dan kemamkmuran, 
Kaum pekerja jadi tujuan.

Dwi Fungsi
1. Fungsi Organisasi : Menjalankan tugas membantu induk organisasi ( FSPMI ) dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya.
2. Funsi Kemasyarakatan : Menjalankan tugas membantu anggota masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial.

Jenjang
1. SILA : Tingkat Pemula , Tanda Kuning
2. SANGGA : Tingkat Menengah , Tanda Merah
3. CAKRA : Tingkat Atas , Tanda Biru
4. BUANA : Tingkat Tinggi , Tanda Hitam

LAGU BURUH

DOWNLOAD Mp3 Lagu Perjuangan Buruh via mediafire.com

1. Ayo Lawan Hidup Buruh (download)

2. Hidup Buruh (download)

3. Massa 33 ( Ayo Kita Maju ) (download)

4. Lagu Kaum Buruh (download)

5. Mars MTPDI (download)

6. Mars Buruh FSPMI (download)

7. Senandung Buruh Kasar (download)

8. Lagu Aksi Buruh Tani (download)

9. Bongkar , Iwan Fals (download)

10. Robot Bernyawa , Iwan Fals (download)

11. Perahu Retak (download)

12. Tetap Semangat ( Caruban ) (download)

13. Gelombang Pembebasan (download)

14. Serenada (download)

15. Woe Ayo ( Stop Outsourcing ) (download)

16. Kuat Kita Bersinar (download)

17. Indonesia Oye (download)

18. Puisi Darah Juang (download)

19. Proklamasi Buruh (download)

20. Darah Juang (download)

21. Turun Ke Jalan (download)

22. Tukang Becak (download)

23. Gardu Induk Kontrakan (download)

MARS FSPMI

Kami buruh FSPMI
Berjuang disini karena hati kami
Karena kami peduli  nasib buruh disini
Kami berjuang karena hak asasi

Kami buruh FSPMI
Siang malam tetap mengabdi
Tak perduli hujan tak perduli panas
Susah senang ya solidarity

Reff  :

Disini bukan tempat buruh malas
Atau mereka yang biasa tidur pulas
Disini tempatnya para pejuang
Yang berjuang ..... dengan keiklasan

Lawan ... lawan ...
lawan ... lawan ... lawan  2x

Satu komando wujud kekompakan
Sabar dan loyal itu kewajiban
Sekuat mental baja suka rela berkorban
Berjuang dalam satu barisan    ( back to Reff )

Solidarity forever
Solidarity forever
Solidarity forever
For the union make us strong

Rabu, 01 April 2015

Visi & Misi


VISI DAN MISI SPL-FSPMI PT. Tonggak Ampuh

Visi
Membangun Serikat Pekerja yang Demokratis, Bebas, Representatif, Independen dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial

Misi
  1. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab
  2. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
  3. Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.